Peraturan Khusus Akan Diberlakukan Bagi Penumpang Kereta Yang Sedang Hamil

Cirebonmedia.com- Untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api khususnya ibu hamil, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini, memberlakukan ketentuan khusus bagi ibu hamil yang akan menggunakan jasa kereta api. Dalam ketentuan yang akan diberlakukan mulai 31 Maret 2017 tersebut, calon penumpang yang hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh di usia kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Krisbiyantoro mengatakan, wanita hamil boleh menikmati perjalanan dengan KA dengan persyaratan tertentu, terlebih jika hendak melakukan perjalanan jarak jauh. “Ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan kandungan, ditambah jika akan melakukan perjalanan jarak jauh juga wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping,” jelas Krisbiyantoro. Apabila, kedapatan calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut, saat melakukan proses ‘boarding’ maka calon penumpang diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat, wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan dan membuat surat pernyataan bahwa PT KAI dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan. “Ini wajib dilakukan karena, ketentuan khusus ini diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api khususnya ibu hamil,” imbuhnya.

PT KAI punya peraturan baru
PT KAI punya peraturan baru

Sementara, apabila petugas mendapati penumpang hamil yang melanggar ketentuan tersebut, maka penumpang hamil yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang.

Jika hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan di stasiun keberangkatan menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh, lanjut Kris, tiket penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan dan biaya tiket akan dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan, begitu juga dengan tiket calon penumpang yang mendampingi ibu hamil tersebut. “Dengan ditetapkannya peraturan ini, PT KAI berharap dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang pada umumnya dan penumpang hamil khususnya,” pungkas Krisbiyantoro.