Penertiban Aset PT KAI Terkendala Sertifikat

Cirebonmedia.com- Penertiban asset – aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) khususnya Daerah Operasi (DAOP) 3 Cirebon baik bangunan maupun lahan terkendala status sertifikat. Sedikitnya 12 aset yang sudah tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon atas Nama Departemnen Perhubungan c.q. Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Aset tersebut adalah, fasilitas jalan, dan fasilitas perumahan yang diperuntukkan untuk hak pakai rumah dinas.

Manajer Humas DAOP 3 Cirebon Krisbiyantoro mengaku, walaupun aset tersebut sudah tercatat di BPN pihaknya kesulitan untuk menertibkan aset itu, karena dalam sertifikatnya masih menggunakan nama PJKA. Akibatnya, banyak rumah aset DAOP 3 Cirebon masih ditempati oleh pihak luar, sebagian ada yang disewakan, bahkan beralih fungsi menjadi pertokoan. “Yang diakui oleh BPN di Kota Cirebon saja ada 12 aset. Cuma yang jadi polemik masyarakat itu di sertifikat masih berbunyi Departemen Perhubungan c.q. PJKA,” katanya, saat ditemui usai rapat ‘Pembahasan Aset PT KAI yang ada di Masyarakat’ bersama DPRD Komisi A, BPN Kota Cirebon, dan Pemerintah Kota Cirebon, Senin (9/1). Menurutnya, walaupun dalam sertifikat masih atas nama PJKA namun, secara aturan asset – aset tersebut otomatis menjadi milik PT KAI. Lagipula, pihaknya tidak akan melakukan penertiban jika tidak memiliki bukti kuat. “Walaupun bentuk perusahaannya berubah mekanismenya sudah diatur, berdasarkan dan menimbang. Dari kacamata PT KAI, maka sertifikat atas nama PJKA sudah otomatis dilimpahkan ke kita,” imbuhnya.

Penertiban Aset PT KAI Terkendala Sertifikat
Penertiban Aset PT KAI Terkendala Sertifikat

Ia memastikan, dalam waktu dekat akan merubah nama dalam sertifikat menjadi ‘PT KAI’ agar masyarakat mengetahui dengan pasti status kepemilikan suatu aset. “Usulan dari Dewan bagus juga, jadi dalam sertifikat akan kita ubah yang awalnya pakai nama PJKA akan diganti menjadi PT KAI,” tuturnya. Kepala Seksi Sengketa Konflik Perkara BPN Kota Cirebon, Miftah Kusni membenarkan, bahwa 12 aset tersebut sudah tercatat secara resmi atas nama Departemen Perhubungan c.q. PJKA. Namun, pihaknya masih menunggu pengajuan perubahan nama dari PT KAI. “Sampai sekarang memang masih pakai nama PJKA. Intinya kita mendukung penertiban aset ini, karena milik negara,” katanya. Sementara, anggota DPRD Komisi A Kota Cirebon, Dani Mardani, menyarankan PT KAI secepatnya melakukan penertiban aset namun, status sertifikat harus dibenahi terlebih dahulu. “Legal action harus segera diproses,” ujarnya.