Subsidi BBM Salah Sasaran, Petani Jadi Kewalahan

Cirebonmedia.com- Kebijakan pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar, kian membuat petani  Wilayah di Cirebon, Jawa Barat, semakin resah,  kesulitan memperoleh solar untuk bahan bakar traktornya semakin terasa. Selain itu dengan adanya pembatasan bbm jenis solar membuat harga sewa traktor mengalami kenaikan, para petani saat ini harus rela mengeluarkan uang lebih dari biasanya untuk menyewa traktor .bukan hanya pembatasan pembelian solar tetapi saat ini petani tidak dapat leluasa membeli solar dengan drigen.padahal tidak mungkin petani membawa teraktornya kejalan raya.

Image By: Google.com
Image By: Google.com

Menurut Udin salah satu petani di kubang Kecamatan talun, Saat ia ingin membeli solar disalah satu SPBU di Wilayah Talun, ia ditolak mentah-mentah padahal ia hanya ingin membeli 1-2 liter solar untuk teraktornya yang sedang kehabisan bahan bakar. Ia diharuskan membeli pertamina Dex yang tidak bersubsidi jika ingin membeli solar dengan derigen. Dan jika tetap ingin membeli solar harus pada tengah malam. Menurut Udin dimana letak keadilan banyak mobil-mobil mewah dengan mudah membeli bahan bakar bersubsidi sesuka hati. Harusnya jika memang harus dibatasi ya para penikmat subsidi yang ada di dalam mobil ber AC itu. Ujar nya.

Bahan bakar bersubsidi adalah bahan bakar yang diperuntukan untuk masyarakat yang tidak mampu, Kami hanya masyarakat miskin yang ingin berusaha untuk menghidupi keluarga, kami bukan perampok atau penimbun uang negara. Kami masyarakat Tani berharap pemerintah lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat. Bahan bakar minyak bersubsidi hanya untuk golongan Orang miskin bukan untuk masyarakat kaya yang membakar uang negara untuk kepentingan pribadinya.

Menurut Perpres No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang menyatakan bahan bakar minyak solar untuk konsumen pengguna usaha pertanian disyaratkan memperoleh verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD sebagai berikut:

“Petani / kelompok tani / UPJA Mesin Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 Ha, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah / Kepala Desa / Kepala SKPD Kabupaten/ Kota yang membidangi pertanian.”

 Kami hanya petani, kami berharap pemerintah memikirkan nasib kami bukan mempersulit langkah kami untuk berusaha, jika pemerintah tidak merespon kami akan beraksi dengan konvoi teraktor ke jalan raya. Dan kami akan membawa teraktor kami untuk melakukan pengisian bahan bakar di SPBU.