KEMENANGAN ATAU KEKALAHAN YANG TERTUNDA

MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) memerintahkan KOMISI PEMILHAN UMUM (KPU) untuk menyelenggarakan PEMILIHAN SUARA ULANG di 24 TPS. MK menilai ada pelanggaran di 24 TPS tersebut dengan memenangkan gugatan dari pihak pemohon. 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Kesambi, Kejaksan, Lemahwungkuk dan Pekalipan. PSU harus dilaksanakan selambatnya 30 hari setelah putusan hasil gugatan dibacakan. Pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018 adalah pembukaan kotak suara di 24 TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini dinilai dapat mempengaruhi hasil pemilihan. Dengan keputusan itulah KPU Cirebon memutuskan PSU dilaksanakan pada 22 September 2018 di 24 TPS dalam wilayah 4 kecamatan.

DEKLARASI bersama PILWALKOT Cirebon 2018 foto:rakyatnusantara.com
PEMILIHAN SUARA ULANG merupakan kemenangan gugatan pemohon atas termohon yang di ajukan ke MK, dimana PILKADA Cirebon terlihat ada pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil suara. Kemenangan PILKADA Cirebon adalah mutlak untuk pasangan AZIS-ETI yang lebih tenar dengan sebutan PASTI atau pasangan OKI-EDO yang lebih tenar dengan sebutan OKE. PASTI pada PILKADA beberapa waktu lalu dinyatakan menang oleh KPU Cirebon kemenangannya tertunda dikarenakan pihak OKE menggugat hasil PILKADA. OKE yang dinyatakan kalah oleh KPU Cirebon kekalahannya pun tertunda karena gugatan atas hasil PILKADA lalu dikabulkan oleh MK.Mungkin PASTI dan OKE adalah pasangan yang harap-harap cemas pada saat berlangsungnya PSU. Ya, walaupun hasil Pemilihan Suara Ulang pada 22 September 2018 lalu, menunjukan PASTI tetap sebagai pemenang PILKADA kota Cirebon.
Kemenangan pasangan PASTI memang sedikit ternoda dengan adanya pelanggaran yang terjadi sehingga dilakukan PSU. Dalam hal ini pihak penyelenggara pemilu lah yang paling mendapat sorotan yaitu KPU. Namun yang patut di garisbawahi adalah bagaimana penyelenggaraan pemilu kedepannya menjadi lebih baik, Sehingga tidak terjadi lagi Pemilihan Suara Ulang. Tidak terjadi lagi kemenangan yang tertunda seperti pasangan PASTI. Dan apresiasi setingginya patut diberikan kepada masyarakat di 24 TPS tersebut yang telah memberikan suara pada salah satu pasangan.

Penulis : rief budiman