Pilkada Serentak 27 Juni 2018 Di Berbagai Daerah Seluruh Indonesia

Besok tanggal 27 Juni 2018, kita masyarakat Indonesia akan melakukan hak pilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub), dimana pagelaran ini serentak akan dilaksanakan di berbagai daerah di wilayah Indonesia.

Tidak terkecuali khususnya di wilayah Kota Cirebon. Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk berbondong-bondong datang ke TPS-TPS yang sudah ditentukan oleh KPU di tiap-tiap daerah. KPU Kota Cirebon menaksir terdapat sekitar 653 TPS tersebar di seluruh daerah di Kota Cirebon.

Pilkada Cirebon photo : jabarnews.com
Selain itu, KPU juga menekankan dan menghimbau agar pelaksanaan Pilkada serentak ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dengan adanya peran masyarakat untuk bisa melaksanakan hak pilihnya sesuai data diri yang sudah terdaftar di daerahnya masing-masing.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengungkapkan, pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Cirebon yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni besok. Salah satu syarat untuk memilih, kata Emir, yaitu masyarakat harus memiliki KTP Elektronik. Kalaupun belum memilikinya karena masih dalam proses pembuatan, masyarakat masih bisa diperkenankan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Serentak dan harus melampirkan Surat Keterangan proses pembuatan KTP Elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Lanjut kata Emir, surat Keterangan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bukan kecamatan ataupun kelurahan. Ia juga menghimbau agar masyarakat segera mengurus pembuatan KTP Elektronik. Karena pada Pemilihan Legislatif 2019 wajib memakai KTP Elektronik.

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan tanggal Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 yaitu pada tanggal 27 Juni 2018. Pilkada serentak ini merupakan gelombang ketiga dimana sebelumnya dilakukan gelombang pertama pada tahun 2015 dan gelombang kedua pada tahun 2017.

Tahapan Pilkada serentak 2018 ini akan dimulai dari 10 bulan sebelum hari pencoblosan, jika dihitung maka tahapan proses pemilihan masing-masing kepala daerah itu akan dimulai sejak bulan Agustus 2017.

Pilkada serentak 2018 akan lebih besar daripada Pilkada sebelumnya. KPU pun telah resmi merilis daftar daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2018, dimana akan ada 171 daerah yang terdiri dari 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten. Total, terdapat 373 pasang untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan 139 pasang untuk Walikota dan Wakil Walikota.

Untuk itu, mari kita sebagai Warga Negara Republik Indonesia, sebagai masyarakat yang mempunyai data diri yang sudah terdaftar ikut andil dan berperan serta dalam kesuksesan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan besok tanggal 27 Juni 2018 dengan datang ke TPS agar kita bisa menentukan hak pilih kita secara LUBER, Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia. Nasib Bangsa ke depan ada di tangan Kita. Pemilih Berdaulat, Negara Kuat.

Sumber : Berbagai sumber
Penulis : Afip Maulana