Apa itu NPWP dan Bagaimana Cara Mendaftarnya Secara Online/Offline?

Apa Itu NPWP?

Kartu NPWP. Sumber: Sepulsa

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang digunakan kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak (orang pribadi dan badan). NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Wajib Pajak dalam bentuk kartu tanda pengenal.

Mengapa Harus Memiliki NPWP?

Anda harus memiliki NPWP, jika Anda menerima penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan ataupun dari usaha sendiri. Bila Anda tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi 20% dari tarif normal.

Bagaimana Cara Mendaftar NPWP Secara Online?

  • Buat Akun di Ereg Pajak

Anda bisa langsung mengunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login dan mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak. Kamu bisa langsung masuk ke menu sistem e-Registration.

Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun. Isi kolom datanya dan ikuti petunjuknya. Jangan lupa untuk memeriksa email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan.

  • Lakukan Aktivafisi Akun Setelah Membuat Akun

Untuk mengaktivasi akun, anda bisa langsung membuka kotak masuk (inbox) email dari Dirjen Pajak. Pastikan email yang kamu buka adalah email yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi. Langkah ini jangan sampai terlupa pastikan aktivasi setelah daftar NPWP online.

  • Megisi Formulir Elektronik Untuk NPWP

Setelah proses aktivasi berhasil, kamu harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat. Setelah login, kamu akan masuk ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

  • Lampirkan Persyaratan Pembuatan NPWP

Jika Anda telah mengisi dari langkah 1 sampai 7, dan tiba di langkah 8 atau persyaratan, selanjutnya unggah dokumen-dokumen berikut ini di ereg pajak:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Kartu identitas (KTP) bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

Kartu identitas (KTP) bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

  • Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya

Kartu identitas (KTP) bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
Fotokopi kartu NPWP suami
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

  • Tahap Terakhir

Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar. Jika setelah periode tersebut, Anda belum mendapatkan juga kartu NPWP Anda, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah. Silakan daftar NPWP online kembali dengan mengikuti cara daftar NPWP online atau telepon ke KPP tempat Anda terdaftar untuk informasi lebih lanjut.

Bagaimana Cara Mendaftar NPWP Secara Offline?

Persyaratan dokumen untuk membuat NPWP offline sama halnya dengan membuat NPWP secara online. Anda bisa melakukan dua metode untuk pendaftaran offline.

Untuk cara pertama, Anda dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Selanjutnya serahkan berkas tersebut  ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.

Cara kedua yang bisa anda lakukan yaitu mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Kamu cukup mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah disiapkan.

Dikutip dari: OnlinePajak, Shopback
Dikutip oleh: Nurfadhilah, SMKN 1 Palasah