KPID Akan Mengawasi Pilkada Di Cirebon

Cirebonmedia.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat akan mengawasi materi penyiaran kampanye pilkada di Cirebon. Pasalnya, tahun 2018 mendatang Cirebon akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). KPID sendiri akan membuka laporan masyarakat terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan calon kepala daerah, khususnya yang disiarkan di radio dan televisi.

Komisioner KPID Jawa Barat Bidang Kelembagaan, Irianto Edi Pramono mengatakan, akan mengerahkan tenaga pengawas materi siaran kampanye Pilkada di Cirebon selama 24 jam. “Kita punya tenaga pengawas yang akan memantau siaran selama 24 jam. Selain itu, kita juga akan minta rekaman siaran secara berkala dan menerima laporan dari masyarakat,” katanya, ditemui usai menghadiri sosialisasi ‘Pelaksanaan Kampanye di Media pada Pilkada 2018’ di kantor KPU Kota Cirebon, Kamis (15/16). Ia menjelaskan, yang termasuk dalam pelanggaran adalah menyiarkan kampanye calon kepala daerah sebelum waktunya, menghina calon kepala daerah, menyampaikan visi misi calon kepala daerah dalam talkshow, dan lainnya. “Jika ada pelanggaran kami akan berikan sanksi mulai dari teguran, denda yang nilainya bisa mencapai miliaran Rupiah, sampai penutupan lembaga siaran tersebut. Yang kami beri sanksi adalah lembaga penyiarannya sedangkan calon kepala daerahnya kita serahkan ke Panwaslu maupun KPU” terangnya.

img_20161215_113042

Oleh karena itu, Edi meminta para presenter untuk cerdas dalam membawakan program talkshow, karena banyak sekali kemungkinan pelanggaran dalam acara yang disiarkan secara langsung. “Presenter harus cerdas mengarahkan programnya dan masyarakat yang menikmati siarannya,” ujarnya. Sementara, Komisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Cirebon Dita Hudayani menyebutkan, Kota Cirebon akan melaksanakan Pilkada serentak bersama 15 Kota/Kabupaten lainnya di Jawa Barat pada 2018 mendatang. “2018 ada 16 kabupaten/kota yag akan melaksanakan Pilkada serentak, termasuk Kota dan Kabupaten Cirebon,” katanya. Dita menyatakan, KPU sudah mensosialisasikan mengenai aturan main penayangan atau siaran materi Pilkada di Kota Cirebon. “Materi penyiaran kampanye sudah kami sampaikan kepada lembaga siaran di Kota Cirebon. Misalnya, jumlah siaran per hari dan durasi iklan kampanye calon kepala daerah,” tuturnya Ia meminta, kepada lembaga penyiaran untuk memberikan porsi yang sama kepada calon kepala daerah dalam berkampanye. “Semua calon harus memiliki jumlah yang sama dalam talkshow atau dialog yang disiarkan secara langsung, jumlah iklannya harus sama, harganya pun harus sama. Tidak ada yang berat sebelah,” pungkasnya.