Bank Indonesia Tetapkan Waktu Penukaran Uang Pecahan Lama

Cirebonmedia.com – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Cirebon Jawa Barat menetapkan batas waktu untuk melakukan penukaran uang pecahan lama hingga bulan November 2016 ini. Menurut Kepala KPw BI Cirebon M. Abdul Majid Ikram, penukaran uang rupiah pecahan lama ini dilakukan berdasarkan peraturan Bank Indonesia nomor 8/27/PBI/2006 tanggal 22 November  2006 tentang pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas dan uang logam pecahan lama.

Menurut Majid, uang pacahan lama ini sudah dicabut peredarannya sejak tahun 2006 dan ia menghimbau kepada masyarakat untuk segera menukarkan pecahan uang lama tersebut. “Kita KPw BI Cirebon menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) untuk segera melakukan penukaran uang rupiah pecahan lama ke kantor BI” terang Majid. Terhitung mulai tanggal 30 November 2016 nanti, hak masyarakat untuk menuntut penukaran uang rupiah pecahan lama yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tidak akan berlaku lagi karena telah mencapai jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 22 November 2006.

2 Adapun uang kertas yang akan ditarik dan yang akan dicabut yakni uang kertas pecahan Rp 5000 tahun emisi 1992 bergambar alat musik sasando, uang kertas pecahan Rp 1000 tahun emisi 1992 bergambar depan danau Toba dan bergambar bagian belakang batu loncat, uang kertas Rp 500 tahun emisi 1992 bergambar orang utan dan uang kertas pecahan Rp 100 emisi tahun 1992 bergambar perahu layar phinisi. Selain itu untuk uang logam yang akan ditarik yakni uang logam pecahan Rp 100 emisi tahun 1991 bergambar karapan sapi dan uang logam pecahan Rp 50 emisi tahun 1991 bergambar hewan komodo.

Dari  uang rupiah pecahan lama yang akan ditarik tersebut, BI akan mencetak uang pecahan baru yang sama nilai nominalnya akan tetapi lebih banyak dalam bentuk uang logam.