Apa Itu Amnesty Pajak?

Cirebonmedia.com –  Amnesty Pajak merupakan program pemerintah yang memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Arti secara sederhana dari amnesty pajak adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Dengan dilakukannya amnesty pajak ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara. Dari pemberitaan CNN Indonesia dinyatakan bahwa banyak orang kaya di Indonesia yang menyimpan uang mereka di luar negeri, seperti Singapura, dengan memanfaatkan tax treaty. Oleh karena itulah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong diberlakukannya amnesty pajak ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri.

Amnesty pajak
Amnesty pajak

Indonesia sebelumnya pernah memberlakukan amnesty pajak pada tahun 1984, namun pelaksanaannya tidak efektif karena kurangnya respon WP dan tidak diikuti dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh. Oleh karena itu, pelaksanaan amnesty pajak kali ini harus dilaksanakan secara hati – hati dan dipersiapkan secara matang. Perlunya dukungan dan persetujuan masyarakat secara penuh dan adanya landasan hukum yang memadai juga menjadi faktor penting keberhasilan pelaksanaan amnesty pajak ini.

Menurut UU No. 11 Tahun 2016 dalam poin “Menimbang” disebutkan bahwa pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia yang merata dan berkeadilan, memerlukan pendanaan besar yang bersumber dari penerimaan pajak. Amnesty pajak atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.