Cirebonmedia.com – Pajak punya peran penting, selain berfungsi sebagai sumber pendapatan negara juga berfungsi sebagai upaya pemerataan pendapatan. Dimana Pajak Penghasilan orang pribadi merupakan salah satu instrumen dalam rangka mengatasi kesenjangan pendapatan antara orang atau masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan yang berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, tarif Pajak Penghasilan pribadi di Indonesia mengenal adanya tarif pajak progresif di mana semakin tinggi penghasilan seseorang maka semakin tinggi pula tarif Pajak Penghasilannya.

Pajak progresif adalah pajak yang  menaikkan persentase kena pajak yang harus dibayar sesuai dengan kenaikan objek pajak.

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, paling tidak, terdapat dua jenis pajak yang menerapkan sistem pajak progresif, yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Kendaraan Bermotor. Khusus kebijakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor, diarahkan juga untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Sebagai contoh untuk penerapan pajak progresif atas Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (3) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor (“Perda DKI No. 8 Tahun 2010”), Wajib Pajak pajak progresif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi yang punya kendaraan bermotor. Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU No. 28 Tahun 2009) mengatur bahwa pajak progresif dikenakan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.

penghitungan pajak progresif – foto: google.com

Pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dibedakan menjadi kendaraan roda kurang dari empat dan kendaraan roda 4 atau lebih. Sebagai contoh, jika orang pribadi punya satu kendaraan bermotor roda 2, satu kendaraan bermotor roda 3  dan satu kendaraan bermotor roda 4, masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif. Sedangkan rumus perhitungan pajak progresif atas pajak kendaraan bermotor adalah hasil perkalian dari dua unsur pokok, yaitu, Nilai Jual Kendaraan Bermotor/harga pasaran umum dan Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor yang dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1.

Pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dibedakan menjadi kendaraan roda kurang dari empat dan kendaraan roda 4 atau lebih.

Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hanya Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Contoh penerapan pajak progresif atas Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta, Pasal 7 ayat (1) Perda DKI No. 8 Tahun 2010 ditetapkan sebagai berikut:

  1. Sebesar 1,5% (satu koma lima persen), untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama;
  2. Sebesar 2% (dua persen), untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua;
  3. Sebesar 2,5% (dua setengah persen), untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga; dan
  4. Sebesar 4% (empat persen), untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya.

Agar Wajib Pajak terhindar dari pajak progresif atas Pajak Kendaraan Bermotornya, khususnya pada kendaraan bermotor yang telah dialihkan (dijual atau membeli) kepada pihak lain, maka Wajib Pajak tersebut segera melakukan balik nama atas nama dirinya. Setelah itu, Wajib Pajak bersangkutan dapat melaporkannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Propinsi tempat kendaraan bermotor yang telah dialihkan tersebut terdaftar. Hal tersebut dilakukan 30 (tiga puluh) hari setelah pengalihan kendaraan bermotor dilakukan. Caranya dengan mengajukan surat pernyataan yang form nya tersedia di Samsat terkait. Setelah form surat pernyataan tersebut diisi dengan lengkap dan benar, Wajib Pajak menandatanganinya di atas meterei Rp 6.000,00. Selain itu, Wajib Pajak juga harus melengkapinya dengan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Mudah-mudahan kita termasuk orang yang paham maksud dikenakannya pajak progresif.

 

Oleh : Beti

@Sumber:kerjanya.net