Pemkot Cirebon Mendapat Pendampingan Kejaksaan Negeri Dalam Penggunaan Anggaran BTT

Karyneiko
  • 12 bulan
  • 328
  • 0

Penggunaan anggaran belanja tak terduga (BTT) untuk penanggulangan Covid-19 dapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati, menjelaskan jika dari 3 kali recofusing anggaran, Pemda Kota Cirebon mendapatkan anggaran belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp 47 miliar.

“Anggaran tersebut untuk penanganan penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon,” ungkap Eti, Selasa, 28 April 2020, usai memimpin rapat finaliasi usulan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19 di ruang Adipura Kencana, Balai Kota Cirebon.

Selanjutnya untuk penggunaan dana menurut Eti akan dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pak Kajari,” ungkap Eti. Nantinya setiap dinas yang menggunakan dana BTT untuk penanggulangan Covid-19 akan berkomunikasi dengan Kasi Datun dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Ewang Jasarahadian, SH., MH., menjelaskan jika pihaknya siap memberikan pendampingan kepada setiap dinas yang ada di Kota Cirebon untuk penggunaan dana penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Tadinya saya pikir cuma sedikit, ternyata yang memohon pendampingan sudah banyak yang daftar. Pertama Kadinkes,” ungkap Ewan. Pendampingan tersebut menurut Ewang terutama dilakukan untuk belanja terkait penanggulangan Covid-19 di Kota Cirebon.

Pihaknya, lanjut Ewang segera membuat tim untuk mendampingi masing-masing dinas dalam penggunaan anggaran Covid-19. “Nanti kita atur tim-timnya. Kejaksaan Negeri Kota Cirebon siap untuk memberikan pendampingan,” tegas Ewang.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Drs. Agus Mulyadi, M.Si., menjelaskan awalnya Pemda Kota Cirebon memiliki BTT sekitar Rp 2 miliar. Setelah dilakukan sejumlah refocusing anggaran, didapatkan alokasi belanja tak terduga sebesar Rp 47 miliar. “Dana ini juga sudah dibahas dan didistribusikan,” ungkap Agus.

Dana tersebut akan digunakan untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 25,2 miliar atau sekitar 65 persen, penanggulangan dampak ekonomi sebesar Rp 8,4 miliar atau sekitar 22 persen dan untuk jaring pengaman sosial sebesar Rp 5 miliar atau 13 persen.

Dari dana tersebut, lanjut Agus, Pemda Kota Cirebon masih memiliki sisa saldo untuk BTT sebesar Rp 8,2 miliar. “Dana ini untuk antisipasi ke depannya,” ungkap Agus. Secara prinsip, lanjut Agus, uang tersebut sudah ada di saldo kas. Untuk itu Agus mempersilahkan kepada 14 perangkat daerah untuk bisa memanfaatkannya dengan melampirkan beras yang sudah ditentukan. Begitu persyaratan lengkap, bisa dipindahbukukan ke rekening masing-masing dinas.