Cirebonmedia.com – Kantor Imigrasi kelas II Cirebon menangkap 2 warga asing berkebangsaan Tiongkok atas nama Zheng Haohui (27) dan Zheng Weishu (57) di Desa Panjalin Kabupaten Majalengka. Penangkapan pada Minggu (2/10) kemarin dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Desa Panjalin terdapat dua warga asing yang datang kerumah rumah warga guna membeli rambut untuk membuat wig di Negara asal mereka.

Saat petugas menyakan dokumen terkait ijin tinggal, kedua orang asing tersebut menolak untuk menunjukan identitas diri dan paspor. Kedua warga asing tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) jopejabat imigrasi berwenang melakukon tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah indonesia yang melakukan kegitan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mengharomati atau tidak mentaati peraturan perundang – undangan” dan Pasal 122 huruf (a) dan (b)setiap orang asing dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dan setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian izin tinggal diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak rp. 500.000.000,-“

IMG_9024

Diketahui kedua warga asing tersebut datang ke Indonesia menggunakan pesawat, “Mereka datang ke Indonesia melalui jalur udara di Bandara H Juanda. Selain itu keduanya juga dibantu oleh salah seorang temannya yang merupakan warga Majalengka” jelas Seksi Wasdakim, Tengku Adelian. Kedua warga asing tersebut telah membeli kurang lebih 70 kg rambut yang telah dikirim ke Surabaya. Terkait hal ini, Kasi Wasdakim Imigrasi kelas II Cirebon, Raja Ulul Azmi menghimbau kepada masyarakat agar melapor kepada petugas imigrasi jika melihat atau mengetahui terdapat gerombolan warga negara asing baik itu ditempat pribadi seperti dirumah maupun ditempat umum. “Kita harus mengetahui kegiatan yang sedang mereka lakukan di daerah kita guna mengatisipasi hal – hal yang merugikan” ujar Raja Ulul Azmi. Masyarakat bisa melaporkan dengan mengunduh aplikasi pengawasan orang asing yang imigrasi sediakan.